SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PEMERINTAH DESA MUNJUNGAGUNG

Artikel

SOSIALISASI GEMPUR ROKOK ILEGAL OLEH BEA CUKAI PROVINSI JAWA TENGAH BERSAMA MAHASISWA KKN UNNES

07 Juli 2023 14:43:09  Admin Munjungagung  477 Kali Dibaca  ARTIKEL

Munjungagung, 06-07-2023 - Upaya menggempur peredaran rokok ilegal terus digalakkan Bea Cukai. Sebagai langkah preventif, unit-unit vertikal Bea Cukai Provinsi Jawa Tengah, menggelar sosialisasi ketentuan cukai. Sosialisasi tersebut juga diisi dengan pengenalan ciri-ciri rokok ilegal kepada masyarakat, reksan cukai, dan para pedagang rokok, agar dapat mencegah peredaran dan pembelian rokok ilegal di tengah masyarakat.

Petugas Bea Cukai terjun langsung ke tengah masyarakat untuk menyosialisasikan ketentuan cukai dan mengenalkan ciri-ciri rokok ilegal. Diharapkan masyarakat akan semakin paham dan waspada terhadap peredaran rokok ilegal. Sangat disayangkan jika masyarakat turut menjual atau mengonsumsi rokok ilegal karena meskipun sanksi pidana dapat digantikan dengan sanksi denda, tetapi besaran dendanya lumayan besar dan pasti merugikan secara ekonomi. Selain itu, dari sisi kesehatan rokok ilegal bisa jadi lebih membahayakan karena diproduksi oleh produsen yang tidak bertanggung jawab. Untuk itu, kami sangat mengapresiasi masyarakat yang telah tertib membayar cukai, yaitu dengan cara mengonsumsi rokok legal dan telah berpartisipasi aktif dalam mengawasi indikasi adanya peredaran rokok ilegal dengan segera melaporkan ke kantor Bea Cukai setempat atau melalui media sosial Bea Cukai. Diharapkan masyarakat bisa menjadi lebih aware mengenai apa itu cukai, barang kena cukai yang diawasi, serta sanksi yang harus dihadapi jika terjadi pelanggaran.

Selanjutnya Materi yang di sampaikan adalah tentang cukai yang ada pada rokok, dimana cukai adalah salah satu sumber pendapatan negara terbesar. Kemudian juga di sampaikan kepada peserta sosialisasi bahwa ada Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau, dimana alokasi dananya sudah di atur oleh pemerintah pusat melalui UU No 1 Tahun 2022 kepada Pemerintah Daerah Provinsi penghasil cukai sebesar 0,8% lalu untuk Kabupaten/Kota Penghasil Cukai sebesar 1,2& dan untuk Kabupaten Kota lainnya sebesar 1%. Prioritas penggunaan Dana tersebut juga di atur yaitu, 50% untuk Bidang Kesejahteraan Masyarakat, 40% untuk Bidang Kesehatan dan 10% untuk Bidang Penegakan Hukum.

Masuk ke sesi tanya jawab, dalam sesi tersebut banyak warga masyarakat yang antusias memberikan pertanyaan pertanyaan, kemudian pertanyaan tersebut di jawab oleh mahasiswa dan di sempurnakan jawabannya oleh Petugas Bea Cukai Provinsi Jawa Tengah sehingga masyrakat yang bertanya mendapat jawaban yang memuaskan.

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Statistik

 Arsip Artikel

 Pemerintah Desa

 Media Sosial

 Peta Desa

 Lokasi Kantor Desa Munjungagung

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:30
    Kemarin:79
    Total Pengunjung:56.420
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:192.168.123.101
    Browser:Tidak ditemukan