Pemerintah Desa Munjungagung Melaksanakan musyawarah desa khusus pembentukan koperasi merah putih pada Kamis 9 Mei 2025 di kantor Desa Munjungagung.
Koperasi Merah Putih adalah koperasi yang dibentuk di tingkat desa atau kelurahan sesuai instruksi Presiden No. 9 Tahun 2025. Tujuannya mempercepat penguatan ekonomi desa melalui usaha kolektif berbasis kebutuhan lokal, seperti simpan pinjam, logistik, atau klinik desa.
Mengapa Harus Dibentuk?
1. Instruksi Presiden: Program ini merupakan tindak lanjut dari Inpres No. 9/2025 untuk pemerataan ekonomi desa.
2. Dukungan Regulasi: Ada Surat Edaran Menteri Koperasi No. 1/2025 dan SK Menteri No. 9/2025 yang memastikan proses pembentukan jelas dan terarah.
3. Bidang Usaha Fleksibel: Koperasi bisa mengelola usaha mulai dari sembako, klinik, hingga logistik (sesuai KBLI 2025).
Susunan Acara Musyawarah Desa Khusus Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih :
Pada akhirnya disepakati bersama dan telah terbentuk koperasi dengan nama :
" KOPERASI DESA MERAH PUTIH DESA MUNJUNGAGUNG KECAMATAN KRAMAT "