SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PEMERINTAH DESA MUNJUNGAGUNG

Artikel

Diskon dan Pembebasan Denda PBB-P2 (Pajak Bumi dan Bangunan - Perkotaan Perdesaan) Kabupaten Tegal

01 Mei 2025 00:00:29  Admin Munjungagung  67 Kali Dibaca  ARTIKEL

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Dalam rangka memperingati hari jadi Kabupaten Tegal yang ke 424 Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tegal mengadakan Program Penghapusan Denda Administrasi dan Pemberian Diskon Ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sesuai SK Bupati Tegal Nomor: 100.3.3.2/312 Tahun 2025 yang berlaku mulai 1 Mei 2025 sampai dengan 31 Agustus 2025, dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Pembebasan denda berlaku untuk semua tahun pajak.
2. Denda blokir diperoleh atau didapatkan pada saat permohonan pengaktifan NOP PBB-P2.
3. Diskon ketetapan diperoleh dengan membuat kode bayar atau membayar menggunakan NOP dan 0000 (nol 4x) sebagai tahun pajak. Ketentuan diskon sebagai berikut :
- 12 tahun (2013 s.d. 2024) atau lebih => diskon 6 tahun + tunggakan 2012 kebawah;
- 7 s.d. 11 tahun (2013 s.d. 2024) => diskon 4 tahun + tunggakan 2012 kebawah;
- 6 tahun (2013 s.d. 2024) => diskon 2 tahun + tunggakan 2012 kebawah;
- 0 s.d. 5 tahun (2013 s.d. 2024) => diskon tunggakan 2012 kebawah;
Untuk membuat kode bayar dan informasi lainnya klik https://s.id/DiskonPBB.

Utamakan membayar dengan kode bayar atau dengan NOP dan tahun pajak 0000, maka otomatis akan mendapatkan pembebasan denda keterlambatan dan diskon ketetapan.

Yuk... manfaatkan... sebelum program ini berakhir.

 

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Statistik

 Arsip Artikel

 Pemerintah Desa

 Media Sosial

 Peta Desa

 Lokasi Kantor Desa Munjungagung

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:324
    Kemarin:375
    Total Pengunjung:68.110
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:192.168.123.101
    Browser:Tidak ditemukan