Hari ini Kamis, 10 Februari 2022 telah dilaksanakan musyawarah desa khusus (musdessus) bertempat di Balai Desa Munjungagung membahas tentang Bantuan Langsung Tunai - Dana Desa (BLT-DD). Di pimpin langsung oleh Kepala Desa Munjungagung, Bapak Jenal Abidin, S.Ag, bersama dengan Ketua BPD Munjungagung.
Hal tersebut berkaitan dengan Peraturan Presiden No 104 Tahun 2021 tentang Rincian Anggaran Belanja Negara, dimana peraturan tersebut mengatur tentang penggunaan dana desa dengan rincian 40% untuk BLT-DD, 20% untuk ketahanan pangan, 8% untuk penanganan PPKM, serta sisanya 32% untuk infrastruktur.
Musdessus tersebut di hadiri oleh Ketua RT, Ketua RW dan anggota BPD Munjungagung, dan menghasilkan kesepakatan tentang penerima manfaat dari BLT-DD tersebut. Dari 40% penggunaan dana desa tersebut jika di rinci maka akan ada penerima 131 KPM. Untuk KPM tersebut dipilih langsung oleh masing-masing ketua rt dengan kriteria tertentu yang layak dan sangat membutuhkan bantuan tersebut.